Bontang, 23 Januari 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menggelar pertemuan koordinasi dengan Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPD) Kota Bontang, Sofia Tourina Wijaya, serta Kasubag TU Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Bontang, Edi, terkait aduan masyarakat mengenai permasalahan yang melibatkan notaris di wilayah tersebut.
Tim AHU Kanwil Kemenkum Kaltim yang dipimpin oleh Yarnawati, atas arahan Kepala Kantor Wilayah Ikmal Idrus, bertugas melakukan klarifikasi atas laporan tersebut dan memastikan adanya langkah konkret untuk menanggapi setiap pengaduan masyarakat. Salah satu langkah yang dibahas adalah penempatan sekretariat MPD Notaris di Kota Bontang sebagai pusat respon terhadap aduan dan untuk memberikan kepastian hukum yang jelas.
Yarnawati menyampaikan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap para notaris di Kota Bontang, dengan harapan agar mereka senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) dan Kode Etik Notaris. Pengawasan ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran hukum serta memastikan agar notaris menjalankan tugasnya sesuai dengan etika dan moral profesi.
Dalam kesempatan ini, juga ditekankan pentingnya peran MPD Notaris untuk melakukan pemeriksaan terhadap notaris, menjatuhkan sanksi yang tepat bagi pelanggar, serta memastikan bahwa notaris senantiasa bertindak dalam kewenangan yang telah diatur. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan tercipta iklim yang lebih aman dan profesional bagi masyarakat serta menjaga integritas profesi notaris di Kota Bontang.