Samarinda, 19 Mei 2025 — Dalam rangka menyukseskan Pelatihan Paralegal Serentak Khusus Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Angkatan II Tahun 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur melalui Tim Kerja Pembinaan Hukum melakukan koordinasi intensif lintas instansi di lima kelurahan di Kota Samarinda.
Kegiatan koordinasi ini bertujuan mempererat sinergi antara instansi pemerintah dan aparat kelurahan dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan pelatihan serta mendorong pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat kelurahan. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Kemenkum untuk menghadirkan layanan hukum yang inklusif, terjangkau, dan tepat sasaran di tengah masyarakat.
Lima kelurahan yang dikunjungi dalam kegiatan ini adalah Kelurahan Rawa Makmur Palaran, Kelurahan Bukit Panjang, Kelurahan Simpang Tiga, Kelurahan Air Hitam, dan Kelurahan Bukit Pinang. Koordinasi dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Gunawan C., yang diwakili oleh Ketua Tim Pembinaan Hukum, Penyuluh Hukum Madya Eka Juraidah, serta didampingi oleh penyuluh hukum dan analis hukum dari Kanwil Kemenkum Kaltim.
Dalam kesempatan ini, Eka Juraidah menyampaikan bahwa pelatihan paralegal dan pembentukan Posbakum ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat. Selain itu, Posbakum juga akan menjadi sarana penyelesaian sengketa, konsultasi, dan pendampingan hukum di tingkat lokal.
"Keberadaan paralegal dan Posbakum akan menjadi penguatan penting bagi warga, khususnya di lingkungan kelurahan, untuk mendapatkan akses keadilan dan perlindungan hukum yang lebih baik," ungkap Eka.
Respons positif datang dari pihak kelurahan yang dikunjungi. Para pejabat kelurahan menyampaikan apresiasi atas perhatian dan inisiatif dari Kanwil Kemenkum Kaltim. Mereka menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pelatihan dan pembentukan Posbakum, seraya berharap kerja sama ini terus berlanjut demi mewujudkan masyarakat yang lebih sadar hukum dan terlindungi hak-haknya secara maksimal.
Kegiatan koordinasi ini menjadi langkah awal penting dalam memperkuat pemberdayaan hukum masyarakat, sebagai bagian dari upaya nyata pemerintah dalam membangun budaya hukum yang kuat dan berkeadilan di tingkat akar rumput.