Samarinda, 20 Mei 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum turut berpartisipasi dalam Zoom Meeting Pembahasan Koperasi Desa Merah Putih Kabupaten Kutai Timur, yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Santi Mediana Panjaitan, mewakili Kepala Kantor Wilayah, bersama tim dari Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum.
Pertemuan ini diinisiasi untuk membahas langkah-langkah strategis dalam pembentukan dan legalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan, khususnya di Kabupaten Kutai Timur. Kegiatan turut melibatkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Pemdes) Provinsi Kaltim, serta dinas terkait di tingkat kabupaten/kota, lurah/kepala desa, pendamping desa, dan koordinator lapangan.
Dalam forum virtual ini, dipaparkan rencana kerja dan timeline musyawarah desa sebagai tahapan awal pembentukan koperasi. Evaluasi juga dilakukan terhadap desa dan kelurahan yang telah menyelenggarakan musyawarah, untuk selanjutnya diarahkan menyusun akta pendirian koperasi melalui notaris sebagai dasar pengesahan badan hukum koperasi.
Kanwil Kemenkum Kaltim menyatakan komitmennya dalam mendukung legalitas koperasi melalui pendampingan proses pengesahan akta notaris dan pendaftaran badan hukum koperasi melalui sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal AHU. Keterlibatan aktif ini menegaskan peran strategis Kanwil dalam mewujudkan koperasi yang sah secara hukum dan berkelanjutan, serta memperkuat kelembagaan ekonomi berbasis masyarakat desa.
Kanwil Kemenkum Kaltim berkomitmen untuk terus membangun sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya penguatan tata kelola koperasi di Kalimantan Timur, demi mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat.