Samarinda, 30 Januari 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) turut serta mengikuti secara virtual Webinar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengusung tema ”Paradigma Modern dalam KUHP Baru”. Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum.
Webinar yang berlangsung hari ini diikuti oleh para pimpinan tinggi Kanwil Kemenkum Kaltim beserta seluruh jajarannya. Turut hadir pula perwakilan dari instansi pemerintah, akademisi, aparat penegak hukum, anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), serta masyarakat umum.
Dalam Keynote Speech yang disampaikan, Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menandai tonggak sejarah baru dalam sistem hukum pidana di Indonesia. “KUHP baru ini tidak hanya menggantikan Wetboek van Strafrecht, warisan hukum kolonial Belanda yang telah berlaku selama puluhan tahun, tetapi juga menjadi refleksi dari nilai-nilai sosial, budaya, dan hukum yang relevan dengan kondisi Indonesia saat ini,” ujarnya.
Pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada 2 Januari 2023. Rencananya, KUHP baru ini akan mulai berlaku efektif pada awal tahun 2026, setelah melalui masa sosialisasi dan persiapan implementasi yang masif.
Webinar Sosialisasi KUHP ini merupakan langkah strategis untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai berbagai perubahan penting dalam hukum pidana. Dalam kesempatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai norma baru, delik, serta mekanisme penegakan hukum yang diperkenalkan dalam KUHP baru. Selain menjadi media edukasi, acara ini juga berfungsi sebagai ruang diskusi untuk menyamakan persepsi serta mengidentifikasi tantangan dalam penerapan aturan baru.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) turut berperan aktif dalam upaya sosialisasi ini. Webinar ini merupakan bagian dari program Quick Win BPSDM Hukum yang menjadi pengantar pelaksanaan program prioritas nasional tahun 2025 yang ditetapkan oleh BAPPENAS. Salah satu agenda penting adalah Training of Facilitator (ToF) KUHP yang akan dimulai pada Mei 2025 dengan target pelaksanaan sebanyak 11 angkatan. Program ini akan melibatkan aparat penegak hukum, kementerian/lembaga terkait, serta para penasihat hukum.
Adapun tujuan dari kegiatan sosialisasi ini antara lain:
1. Meningkatkan pemahaman masyarakat dari berbagai kalangan menjelang pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada tahun 2026.
2. Mewujudkan masyarakat Indonesia yang taat hukum dan sadar hukum.
3. Memperkuat pembangunan sumber daya manusia melalui peningkatan pemahaman di bidang hukum pidana.
Dengan pendekatan yang inklusif dan informatif, webinar ini diharapkan mampu mendorong sinergi antara pemerintah, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat dalam mewujudkan implementasi KUHP yang efektif dan berkeadilan di masa mendatang. (red. Humas Kemenkum Kaltim)