Samarinda, 24 Februari 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Timur, melalui Bidang Kekayaan Intelektual, turut berpartisipasi dalam Webinar Seri OKE KI ke-5 dengan tema “Prosedur Pelaporan Pelanggaran KI”. Kegiatan yang diselenggarakan pada Senin, 24 Februari 2025, pukul 10.00 WIB ini diikuti secara daring melalui platform Zoom dan disiarkan langsung di kanal YouTube DJKI Kemenkum.
Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kaltim, Mia Kusuma Fitriana, bersama jajaran stafnya, mengikuti webinar ini dengan antusias. Webinar ini dipandu oleh narasumber Amran Purba, Ketua Tim Kerja Pengaduan dan Analisa Evaluasi, yang membagikan pemahaman mendalam mengenai prosedur pelaporan pelanggaran hak kekayaan intelektual (KI) di Indonesia.
Dalam sesi tersebut, peserta mendapatkan wawasan penting tentang berbagai jenis pelanggaran KI, seperti pembajakan, pemalsuan, pelanggaran hak paten, dan pelanggaran hak desain industri. Webinar ini juga menekankan pentingnya edukasi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan perlindungan hak kekayaan intelektual, serta memberikan tips bagi konsumen agar lebih berhati-hati dalam membeli produk agar terhindar dari barang palsu atau ilegal.
Peserta yang mengikuti webinar ini berkesempatan mendapatkan e-sertifikat sebagai bukti partisipasi. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum dan HAM dalam rangka mendukung program “Tahun Cipta & Desain Industri 2025” serta memperkuat upaya perlindungan dan penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual.
Kanwil Kemenkum Kaltim berkomitmen untuk terus mendukung inisiatif semacam ini guna meningkatkan pemahaman dan perlindungan hak kekayaan intelektual di wilayahnya, sekaligus mendorong inovasi dan kreativitas yang berkelanjutan.