Samarinda, 28 Mei 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur turut berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diselenggarakan secara virtual pada Rabu (28/05). Kegiatan ini mengangkat tema “Menuju Sistem Peradilan Pidana yang Efisien, Adil, dan Terpadu.”
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, bersama jajaran fungsional Penyuluh Hukum, termasuk Ketua Tim Kerja Pembinaan Hukum Eka Juraidah, mengikuti acara tersebut secara aktif. Sosialisasi ini menghadirkan berbagai narasumber dari internal maupun eksternal Kementerian Hukum, seperti Wakil Menteri Hukum RI, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Guru Besar Fakultas Hukum UI, perwakilan Advokat, serta Polri, dan dimoderatori oleh Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Ditjen PP Kemenkum.
Dalam sambutannya, Wamenkum Prof. Edward O.S. Hiariej menegaskan bahwa RUU KUHAP merupakan upaya strategis dalam melakukan pembaruan hukum acara pidana yang bertujuan memperkuat sistem peradilan pidana nasional. “Reformasi ini tidak hanya menjawab tantangan penegakan hukum modern, tetapi juga menciptakan sistem yang lebih berkeadilan, terintegrasi, dan efisien,” ujarnya.
Partisipasi aktif Kanwil Kemenkum Kaltim dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen kuat dalam mendukung implementasi regulasi terbaru, sekaligus memperkuat pemahaman jajaran internal terhadap substansi perubahan dalam RUU KUHAP.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk menyosialisasikan substansi RUU KUHAP secara luas kepada masyarakat, terutama kalangan akademisi dan praktisi hukum, guna menghimpun masukan konstruktif yang akan memperkaya pembentukan sistem hukum acara pidana yang lebih adaptif terhadap dinamika hukum dan masyarakat.
Dengan keterlibatan ini, Kanwil Kemenkum Kaltim berharap dapat berkontribusi secara aktif dalam pembangunan sistem hukum nasional yang menjunjung tinggi prinsip keadilan, efisiensi, dan keterpaduan dalam setiap proses peradilan.