Samarinda, 29 April 2025 – Dalam upaya meningkatkan integritas dan profesionalisme Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur mengikuti Sosialisasi Organisasi Persatuan Penyuluh Hukum Seluruh Indonesia (PERLUHMI) dan mekanisme pembentukan kepengurusan organisasi, yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa (29/04/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Tim Kerja Pembinaan Hukum, Eka Juraidah, beserta para Jabatan Fungsional (JF) Penyuluh Hukum di lingkungan Kanwil Kemenkum Kaltim. Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (Kapusbudbankum BPHN) Kementerian Hukum, Constantinus Kristomo.
Diselenggarakan oleh Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN selaku instansi pembina, sosialisasi ini membahas pentingnya pola relasi antara organisasi profesi JF dengan instansi pembina, termasuk pemahaman terhadap kewajiban, bentuk hubungan, serta peran masing-masing pihak. Selain itu, turut disosialisasikan mengenai kode etik dan kode perilaku profesi penyuluh hukum, serta mekanisme pembentukan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PERLUHMI.
Dalam paparannya, Constantinus Kristomo menyampaikan bahwa organisasi profesi seperti PERLUHMI berperan sebagai wadah berhimpunnya para penyuluh hukum untuk menjaga kualitas, etika, dan integritas profesi, serta meningkatkan kapasitas dalam pelayanan hukum kepada masyarakat. Organisasi ini juga memiliki fungsi penting dalam menetapkan standar profesi, meningkatkan kompetensi, memberikan perlindungan hukum kepada anggota, serta memperkuat etika profesi.
Lebih lanjut, beliau menekankan bahwa keberadaan organisasi profesi ini diharapkan dapat berkontribusi aktif dalam memberikan penyuluhan hukum yang profesional, membangun kepercayaan publik, serta berperan dalam memberikan masukan terhadap kebijakan hukum nasional. "Profesionalisme penyuluh hukum adalah kunci utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap pelayanan hukum," tegasnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh JF Penyuluh Hukum dapat lebih memahami pentingnya berhimpun dalam organisasi profesi, serta berperan aktif dalam pengembangan dan penguatan profesi penyuluh hukum di Indonesia.