Samarinda, 27 Agustus 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) mengikuti rapat virtual pembahasan Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2025 pada Rabu, 27 Agustus 2025 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus menugaskan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Santi Mediana Panjaitan dan tim dari Bidang AHU untuk mengikuti rapat tersebut.
Agenda utama rapat ini adalah membahas percepatan penyusunan dan penetapan perjanjian kinerja tahun 2025, penyusunan rencana aksi program dan kegiatan prioritas, penentuan indikator kinerja utama, serta strategi percepatan implementasi perjanjian kinerja.
Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah isu strategis yang menjadi fokus utama percepatan perjanjian kinerja, antara lain:
1. Belum optimalnya pembinaan dan pengawasan notaris.
2. Optimalisasi penyelesaian laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris.
3. Belum maksimalnya peran Kantor Wilayah dalam sosialisasi dan publikasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) kepada masyarakat dan stakeholder, yang berdampak pada peningkatan PNBP Ditjen AHU.
4. Permasalahan terkait kepatuhan notaris dalam pendaftaran jaminan fidusia, termasuk masih rendahnya tingkat kepatuhan notaris dan adanya perbedaan data fidusia antara Ditjen AHU dan OJK, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sebagaimana temuan BPK.
Ditjen AHU menegaskan bahwa percepatan perjanjian kinerja harus diikuti dengan langkah konkret, mulai dari penguatan pengawasan, perbaikan sistem pelaporan, hingga peningkatan koordinasi antar-unit dan Kantor Wilayah.
Sebagai tindak lanjut, disepakati bahwa setiap unit kerja wajib segera menyusun rencana aksi detail, dengan batas waktu penyampaian rancangan seperti yang telah ditetapkan. Selain itu, monitoring dan evaluasi akan dilakukan secara berkala guna memastikan implementasi berjalan sesuai target.
Dengan rencana aksi ini, diharapkan Kementerian Hukum mampu meningkatkan kualitas layanan, memperkuat akuntabilitas, serta mendorong peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui layanan AHU yang lebih transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.