Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur turut berpartisipasi dalam Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada). Kegiatan ini diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) pada Kamis, 17 Juli 2025.
Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, rapat diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah, Muhammad Ikmal Idrus, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Ferry Gunawan C., serta Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah dan seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Rapat Pleno ini turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang Undangan, Dhahana Putra dan pelaksanaannya dipimpin oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, Hernadi. Dhahana Putra dalam sambutannya menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang mengedepankan asas kejelasan rumusan dan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih regulasi dan meningkatkan efektivitas implementasi hukum di daerah.
Kegiatan ini bertujuan menyelaraskan panduan teknis dan prosedural yang akan digunakan dalam proses harmonisasi Raperda dan Raperkada. Harmonisasi menjadi langkah krusial guna memastikan setiap rancangan peraturan daerah memenuhi standar substansi dan legal drafting yang baik sesuai norma perundang-undangan yang berlaku.
Keterlibatan Kanwil Kemenkum Kaltim dalam rapat pleno ini mencerminkan komitmen kuat untuk aktif mendukung proses legislasi yang berkualitas. Dengan adanya tata cara pengharmonisasian yang terstandarisasi, diharapkan proses harmonisasi Raperda dan Raperkada di masa depan dapat berjalan lebih efektif dan efisien, mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik.