Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur mengikuti Persiapan Kegiatan Anugerah Legislasi Daerah yang digelar secara virtual oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Selasa, 5 Agustus 2025.
Kegiatan tersebut diikuti secara virtual oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur, Dr. Ferry Gunawan C yang dalam hal ini mewakili Kakanwil Kemenkum Kaltim, serta diikuti juga oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Kanwil Kemenkum Kaltim secara virtual diRuang Rapat Utama.
Rapat persiapan dibuka sekaligus dipimpin oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti. Pada sambutannya, beliau menyampaikan bahwa Anugerah Legislasi Daerah merupakan kegiatan yang bertujuan dalam rangka memberikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum atas kinerja yang profesional dan berdedikasi dalam melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah sehingga menghasilkan peraturan yang berkualitas.
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan hal-hal terkait penyelenggaraan Anugerah Legislasi Daerah Tahun 2025, antara lain dokumen yang akan diverifikasi pada proses penilaian adalah dokumen pengharmonisasian yang telah dilakukan oleh Kanwil Kemenkum mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024 dan diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pengharmonisasian Peraturan Daerah (SIPPDAH), Kategori Nominasi berdasarkan Jumlah Kabupaten/Kota, Indikator Kriteria Penilaian serta Bobot Penilaian. (Red. Humas Kemenkum Kaltim)