Samarinda, 21 April 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur turut berperan aktif dalam proses penyusunan kebijakan daerah dengan mengikuti Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan.
Dalam rapat yang dilaksanakan secara virtual ini, Kepala Kantor Wilayah M. Ikmal Idrus menugaskan perwakilan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, yaitu Verawati dan Artyrila Nurita, untuk mengikuti jalannya diskusi dan memberikan masukan hukum yang konstruktif terhadap substansi peraturan.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Welly Adi Pratama, Pemeriksa Sektor Sumber Daya Air dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, serta dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi, dan perwakilan Bapenda dari seluruh Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur.
Penyusunan rancangan Pergub ini merupakan tindak lanjut dari pendelegasian kewenangan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, khususnya dalam hal pengelolaan pertambangan mineral dan batubara. Salah satu fokus utama dalam rancangan ini adalah penetapan harga patokan untuk mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan.
Selama kegiatan rapat, pembahasan difokuskan pada beberapa aspek penting, antara lain mekanisme peninjauan harga patokan dan pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Diharapkan, melalui regulasi ini, Pemerintah Provinsi dapat memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha pertambangan, sekaligus memperkuat tata kelola pertambangan yang berkeadilan dan berkelanjutan di Kalimantan Timur.
Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur, melalui keterlibatannya dalam proses ini, terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung penyusunan regulasi daerah yang responsif, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip perundang-undangan yang berlaku.