Samarinda, 10 Juli 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) mengikuti rapat virtual yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dalam rangka pembahasan pengembangan aplikasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang terintegrasi di platform AHU Online pada Kamis, 10 Juli 2025.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Santi Mediana Panjaitan, bersama tim dari Bidang AHU. Dalam pertemuan tersebut, Ditjen AHU memaparkan rencana penguatan sistem keadministrasian PPNS, yang bertujuan untuk membangun basis data nasional yang lebih terstruktur, akurat, dan mendukung kelancaran tugas para penyidik di lapangan.
Sebagai bentuk penataan dan validasi data, Ditjen AHU meminta Kantor Wilayah di seluruh Indonesia untuk segera mengirimkan arsip berita acara sumpah atau pelantikan PPNS yang telah dilaksanakan di daerah masing-masing. Dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan penting dalam proses penerbitan Kartu Tanda Pengenal PPNS yang merupakan identitas resmi dan sangat dibutuhkan oleh para penyidik dalam menjalankan kewenangannya. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya penertiban administrasi nasional guna menanggulangi permasalahan sekitar 1.500 PPNS yang belum aktif, sebagaimana menjadi temuan dalam evaluasi internal Ditjen AHU.
Dalam rapat tersebut turut dibahas sejumlah hal teknis lainnya, seperti mekanisme pelantikan PPNS, alur pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta penyusunan standar dokumen berita acara pelantikan yang seragam secara nasional. Tak kalah penting, Ditjen AHU juga mengingatkan pentingnya pelaporan mutasi kerja PPNS untuk memastikan keberlanjutan data dan legalitas tugas para penyidik yang berpindah antar instansi.
Melalui rapat ini, diharapkan proses digitalisasi dan pembenahan administrasi PPNS di seluruh Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan selaras antara pusat dan daerah, demi mendukung tugas penyidikan yang profesional dan berbasis kepastian hukum.