Samarinda, 19 Mei 2025 - Dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP), Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur mengikuti Zoom Meeting “Rapat Monitoring dan Evaluasi Progres Pendirian Badan Hukum Koperasi Merah Putih” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Senin (19/05/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, didampingi Sekretaris Direktorat Jenderal AHU, Hantor Situmorang, serta diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia.
Bertempat di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Santi Mediana Panjaitan, beserta para pejabat fungsional di bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum.
Dalam arahannya, Dirjen AHU menegaskan bahwa program pendirian Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat desa dan kelurahan melalui badan hukum koperasi yang legal, profesional, dan terstruktur. Proses pendaftaran badan hukum koperasi dilakukan secara daring melalui Sistem AHU Online Ditjen AHU Kementerian Hukum.
"Program pendirian Koperasi Merah Putih di tingkat desa/kelurahan merupakan bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui badan hukum yang legal dan terstruktur," ujar Widodo.
Namun, Dirjen AHU juga menyoroti masih rendahnya progres pendirian badan hukum koperasi, meskipun jumlah pemesanan nama koperasi tergolong tinggi. Hingga saat ini, jumlah Koperasi Desa Merah Putih yang telah memesan nama tercatat sebanyak 14.875 koperasi, dengan pendirian yang berhasil teregistrasi sebanyak 767 koperasi, serta 8 koperasi yang telah melakukan perubahan badan hukum dari jenis koperasi lain. Sementara itu, untuk Koperasi Kelurahan Merah Putih tercatat 1.191 pemesanan nama, 52 pendirian, dan belum ada perubahan badan hukum dari koperasi eksisting.
Beberapa tantangan yang teridentifikasi dalam rapat ini antara lain:
* Masih lemahnya dukungan teknis dan panduan pengguna dalam proses pendaftaran AHU Online.
* Kurangnya pemerataan peran notaris sebagai mitra penyuluh hukum, khususnya di daerah pedesaan.
* Minimnya koordinasi lintas lembaga dan daerah yang menyebabkan proses pendampingan hukum belum berjalan optimal.
* Perlunya monitoring aktif melalui sistem notifikasi, reminder, serta dashboard publik untuk mendorong percepatan proses.
Dalam kesempatan tersebut, Dirjen AHU mendorong para Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, serta Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) untuk memperkuat sinergi di daerah masing-masing guna menyukseskan program prioritas nasional ini. Termasuk pula upaya untuk mendorong konversi koperasi lama menjadi KDMP/KKMP, dengan fasilitasi insentif dan kemudahan dalam proses perubahan badan hukum.
Kemenkum Kaltim berkomitmen mendukung penuh arahan dan kebijakan pusat melalui peningkatan layanan serta sinergi aktif dengan pemerintah daerah, notaris, dan masyarakat demi tercapainya target pembentukan Koperasi Merah Putih yang kuat dan berdampak nyata bagi perekonomian rakyat.