Samarinda, 6 Juli 2025 — Dalam rangka memperkuat upaya perlindungan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Wilayah, yang diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, Rabu (6/7/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Catur Program Prioritas DJKI Tahun Anggaran 2025, yang salah satunya menitikberatkan pada aspek penegakan hukum. Fokus program ini adalah untuk memberikan perlindungan hukum secara optimal terhadap hak-hak pemilik kekayaan intelektual di seluruh Indonesia.
Rapat dibuka secara resmi oleh Direktur Penegakan Hukum DJKI dan dihadiri oleh seluruh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia.
Dalam sambutannya, Direktur Penegakan Hukum menegaskan pentingnya perlindungan KI dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan inovatif. “Penanganan pelanggaran KI memerlukan sinergi, tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Oleh karena itu, koordinasi sangat penting untuk efektivitas penegakan hukum,” tegasnya.
Adapun beberapa isu krusial yang dibahas dalam rapat ini antara lain maraknya peredaran barang palsu, pembajakan karya cipta, dan pelanggaran merek dagang yang masih terjadi di berbagai wilayah. Penanganan terhadap persoalan-persoalan tersebut membutuhkan kerja sama lintas wilayah dan dukungan semua pemangku kepentingan. Dit.Gakkum akan meluncurkan inovasi berupa regulasi Pedoman Mediasi dan Rancangan Permen terkait blokir Situs dan pengembangan E-Pengaduan.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan tercipta komitmen dan sinergi yang lebih kuat antar Kantor Wilayah dalam mendukung penegakan hukum dan perlindungan kekayaan intelektual secara terintegrasi dan berkelanjutan.
Kolaborasi ini juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem perlindungan kekayaan intelektual nasional, khususnya dalam merespons dinamika pelanggaran KI yang semakin kompleks, baik di ranah fisik maupun digital. Diharapkan setiap Kantor Wilayah dapat menjadi penggerak utama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menghargai dan melindungi hak kekayaan intelektual.
Melalui koordinasi yang solid serta pelaksanaan kebijakan yang terarah, sistem perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia akan semakin kokoh, menciptakan ekosistem usaha yang adil, berdaya saing, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi.