Samarinda, 6 Mei 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur mengikuti kegiatan rapat koordinasi nasional secara virtual bertajuk “Optimalisasi Peningkatan Pendaftaran Jaminan Fidusia” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum RI.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen dan koordinasi antar pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pendaftaran Jaminan Fidusia yang efektif dan sesuai regulasi. Bertempat di ruang Kepala Kantor Wilayah, kegiatan diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, bersama Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Santi Mediana Panjaitan, serta JFT bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum.
Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Direktorat Jenderal AHU, Hantor Situmorang, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemahaman dan penerapan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, beserta peraturan turunannya. Ia juga menekankan bahwa layanan pendaftaran Jaminan Fidusia telah dilaksanakan secara daring melalui sistem AHU Online sejak tahun 2013.
Dalam arahannya, Ditjen AHU menyoroti peran krusial notaris sebagai penghubung antara masyarakat dan sistem hukum negara. Notaris tidak hanya bertugas membuat akta, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam memastikan akta Jaminan Fidusia didaftarkan agar sah secara hukum. Ketidakterpenuhinya kewajiban pendaftaran oleh notaris dapat berdampak pada hilangnya potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Beberapa isu penting yang menjadi perhatian dalam rakor ini antara lain:
1. Belum adanya data rincian akta Jaminan Fidusia yang dibuat oleh notaris yang dilaporkan setiap bulan kepada Majelis Pengawas Daerah;
2. Terdapat akta Jaminan Fidusia yang dibuat oleh notaris, namun tidak semua dilakukan pendaftaran Jaminan Fidusia, sehingga menjadi pertanyaan terkait dengan kepatuhan notaris dalam melakukan kewajiban notaris sebagai kuasa untuk melakukan pendaftaran Jaminan Fidusia apakah sudah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
3. Tanggung jawab notaris atas akun yang dimiliki dalam layanan pendaftaran Jaminan Fidusia;
4. Potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hilang apabila tidak didaftarkan akta Jaminan Fidusia tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kanwil Kemenkum Kaltim diinstruksikan untuk menjadi garda terdepan dalam mendiseminasikan informasi, menangani konsultasi layanan, serta menjalin sinergi erat dengan Majelis Pengawas Notaris (MPD, MPW, dan MPP) serta organisasi profesi PP INI.
Rapat ini mempertegas komitmen Kanwil dalam mendukung peningkatan kepatuhan dan tata kelola pendaftaran Jaminan Fidusia di wilayah Kalimantan Timur secara transparan dan terintegrasi, sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang akuntabel dan berbasis digital.