Samarinda, 15 Mei 2025 — Dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur mengikuti Rapat Koordinasi dan Penilaian Apresiasi Aransemen Terbaik Mars Kekayaan Intelektual Indonesia Berbasis Musik Tradisional Nusantara serta Penetapan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KKBI) yang diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum RI.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Kaltim dalam mendukung pelestarian budaya serta penguatan sistem kekayaan intelektual di tingkat regional. Atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, kegiatan diikuti oleh tim dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual. Turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hanton Hazali, didampingi Kepala Bidang Pelayanan KI, Mia Kusuma Fitriana, bersama jajaran.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada 33 Kantor Wilayah yang telah berpartisipasi aktif dalam kompetisi aransemen Mars Kekayaan Intelektual Indonesia berbasis musik tradisi Nusantara. DJKI selaku dewan juri telah menetapkan empat aransemen terbaik yang dinilai dari video pendek hasil karya masing-masing wilayah.
"DJKI ingin menunjukkan bahwa mengapresiasi kekayaan intelektual tidak hanya sebatas memberikan perlindungan hukumnya, tetapi juga tentang merayakan kreativitas dan identitas budaya bangsa," ungkap Razilu.
Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak kawasan di Indonesia yang berkembang menjadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KKBI), sebagai motor penggerak ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal dan inovasi.
Kementerian Hukum Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus mendorong kesadaran masyarakat dalam pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai aset berharga bangsa.