Samarinda, 16 Mei 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) turut serta dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diselenggarakan secara daring pada Jumat, 16 Mei 2025. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan undangan resmi dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur, Puguh Harjanto.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hanton Hazali, hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, dalam kegiatan yang bertujuan untuk mendorong percepatan pembentukan koperasi di seluruh desa dan kelurahan se-Kalimantan Timur.
Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Melalui instruksi tersebut, seluruh kepala desa dan lurah diharapkan segera membentuk koperasi sebagai wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini juga diikuti oleh dinas-dinas terkait dari seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Timur. Kanwil Kemenkum Kaltim turut ambil bagian sebagai institusi yang memiliki kewenangan dalam pengesahan akta pendirian koperasi, guna memberikan kedudukan hukum yang sah di mata negara. Selain itu, Kanwil Kemenkum Kaltim juga bertugas melakukan pengawasan terhadap aspek legal koperasi, termasuk perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
Melalui sinergi lintas sektor ini, diharapkan pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan dapat berjalan lebih cepat dan terstruktur, sebagai langkah konkret dalam memperkuat ekonomi kerakyatan di Kalimantan Timur.