Samarinda, 2 Juli 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur, melalui Divisi Pelayanan Hukum Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), mengikuti Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola dan Legalitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang digelar secara virtual oleh Direktorat Pidana pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Rabu (2/7).
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Muhammad Ikmal Idrus, Kepala Bidang AHU, Santi Mediana Panjaitan, Bersama tim dari Kanwil Kemenkum Kaltim turut hadir dalam kegiatan strategis yang membahas konsolidasi dan penataan sistem pelaporan serta legalitas status PPNS lintas instansi.
Kasubdit PPNS Direktorat Pidana, Doni Anggoro, dalam pemaparannya menyoroti sejumlah permasalahan faktual di lapangan yang masih kerap ditemui, terutama terkait pelaporan kinerja dan status kepegawaian para PPNS.
“Hingga saat ini masih banyak pejabat PPNS yang tidak melaporkan proses dan hasil kinerjanya kepada Direktorat Pidana, sehingga menyulitkan proses monitoring dan evaluasi. Selain itu, masih sering dijumpai ketidakteraturan dalam pelaporan mutasi, rotasi, pensiun, maupun meninggalnya pejabat PPNS melalui aplikasi resmi yang disediakan,” jelas Doni.
Sebagai respons atas permasalahan tersebut, Direktorat Pidana telah mengambil langkah konkret dengan mengirimkan dua surat resmi kepada Kementerian dan Lembaga terkait. Surat pertama, tertanggal 27 Februari 2025, meminta pembaruan dan migrasi data PPNS yang belum teridentifikasi dalam aplikasi resmi, meskipun telah diangkat dan dilantik. Sementara itu, surat kedua yang dikirim pada 15 April 2025, menekankan pentingnya pembaruan terhadap data permohonan periode 2018–2024, yang jika tidak diperbaiki akan terhapus otomatis oleh sistem.
Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari upaya sistemik Direktorat Jenderal AHU dalam memperkuat tata kelola dan keabsahan hukum bagi para penyidik di instansi pemerintah, guna memastikan keberlangsungan fungsi penegakan hukum yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui sinergi yang berkelanjutan antarinstansi dan optimalisasi sistem pelaporan berbasis teknologi, diharapkan legalitas dan pengawasan terhadap PPNS ke depan dapat lebih tertata dan mendukung akselerasi pelayanan hukum secara nasional.