Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur

Kanwil Kemenkum Kaltim Ikuti Rakor Penguatan Tata Kelola dan Legalitas PPNS

WhatsApp Image 2025 07 03 at 17.35.34

Samarinda, 2 Juli 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur, melalui Divisi Pelayanan Hukum Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), mengikuti Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola dan Legalitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang digelar secara virtual oleh Direktorat Pidana pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Rabu (2/7).

Mewakili Kepala Kantor Wilayah Muhammad Ikmal Idrus, Kepala Bidang AHU, Santi Mediana Panjaitan, Bersama tim dari Kanwil Kemenkum Kaltim turut hadir dalam kegiatan strategis yang membahas konsolidasi dan penataan sistem pelaporan serta legalitas status PPNS lintas instansi.

Kasubdit PPNS Direktorat Pidana, Doni Anggoro, dalam pemaparannya menyoroti sejumlah permasalahan faktual di lapangan yang masih kerap ditemui, terutama terkait pelaporan kinerja dan status kepegawaian para PPNS.

“Hingga saat ini masih banyak pejabat PPNS yang tidak melaporkan proses dan hasil kinerjanya kepada Direktorat Pidana, sehingga menyulitkan proses monitoring dan evaluasi. Selain itu, masih sering dijumpai ketidakteraturan dalam pelaporan mutasi, rotasi, pensiun, maupun meninggalnya pejabat PPNS melalui aplikasi resmi yang disediakan,” jelas Doni.

Sebagai respons atas permasalahan tersebut, Direktorat Pidana telah mengambil langkah konkret dengan mengirimkan dua surat resmi kepada Kementerian dan Lembaga terkait. Surat pertama, tertanggal 27 Februari 2025, meminta pembaruan dan migrasi data PPNS yang belum teridentifikasi dalam aplikasi resmi, meskipun telah diangkat dan dilantik. Sementara itu, surat kedua yang dikirim pada 15 April 2025, menekankan pentingnya pembaruan terhadap data permohonan periode 2018–2024, yang jika tidak diperbaiki akan terhapus otomatis oleh sistem.

Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari upaya sistemik Direktorat Jenderal AHU dalam memperkuat tata kelola dan keabsahan hukum bagi para penyidik di instansi pemerintah, guna memastikan keberlangsungan fungsi penegakan hukum yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui sinergi yang berkelanjutan antarinstansi dan optimalisasi sistem pelaporan berbasis teknologi, diharapkan legalitas dan pengawasan terhadap PPNS ke depan dapat lebih tertata dan mendukung akselerasi pelayanan hukum secara nasional.
WhatsApp Image 2025 07 03 at 17.35.29WhatsApp Image 2025 07 03 at 17.35.30WhatsApp Image 2025 07 03 at 17.35.31WhatsApp Image 2025 07 03 at 17.35.33

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Letjend MT. Haryono No. 38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkum   twitter kemenkum   instagram kemenkum   linked in kemenkumham   Youtube kemenkum   rss kemenkum
logo besar kuning
  
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum Republik Indonesia


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu,
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id