Samarinda, Kamis (27/3/2025) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur turut serta dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Apresiasi Aransemen Mars Kekayaan Intelektual (KI) dan Pencanangan Kawasan Berbasis KI tahun 2025. Rakor yang berlangsung secara virtual ini dipimpin langsung oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Darmasasongko.
Dalam kesempatan tersebut, Agung Darmasasongko menyampaikan bahwa karya aransemen Mars KI dari 33 Kanwil Kemenkum telah diterima oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Namun, masih terdapat beberapa aspek yang perlu disesuaikan, terutama terkait konten video dan format cover dalam video dari beberapa Kanwil.
Untuk Kanwil Kemenkum Kaltim, koreksi yang diberikan bersifat minor pada aspek video, sementara aransemen yang dibuat mendapatkan apresiasi karena telah memasukkan alat musik tradisional Kaltim. "Aransemen yang kami buat mendapat apresiasi karena telah memuat unsur budaya lokal Kaltim," ujar Mia Kusuma Fitriana, Kabid Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Kaltim, yang turut hadir bersama JFT dan JFU dari bidang pelayanan KI.
Selain itu, Agung Darmasasongko menekankan bahwa pencanangan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual dapat dilakukan setiap triwulan, atau minimal satu kali dalam setahun. Mia menambahkan bahwa Kaltim memiliki potensi besar untuk mencanangkan lebih dari satu kawasan berbasis KI, tetapi hal ini tetap bergantung pada kesiapan pemerintah daerah serta dinas terkait dalam mengelola kawasan tersebut.
Mendukung hal ini, Kakanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, menegaskan pentingnya kolaborasi dan sinergi yang kuat dengan pemerintah daerah dalam menyukseskan pencanangan Kawasan Berbasis KI di wilayah Kaltim maupun Kaltara. (red. Bid KI)