SAMARINDA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) turut serta dalam kegiatan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional (JF) Penyuluh Hukum yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada Selasa, 4 Februari 2025. Kegiatan ini diikuti secara daring dari Ruang Rapat Utama Kanwil Kemenkumham Kaltim oleh para penyuluh hukum dari berbagai jenjang, mulai dari Madya, Muda, hingga Pertama.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo, yang menyoroti pentingnya pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan sebagai langkah strategis dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat. “Posbankum bukan hanya menjadi wadah penyelesaian sengketa secara non-litigasi, tetapi juga berperan dalam peningkatan kesadaran hukum serta memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya.
Selain itu, materi utama dalam kegiatan ini disampaikan oleh Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, Hakim Yustisial Mahkamah Agung, yang membahas tentang penyelesaian sengketa non-litigasi atau Alternative Dispute Resolution (ADR). Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa di luar pengadilan menjadi opsi yang lebih cepat, efektif, dan minim biaya dibandingkan proses litigasi di pengadilan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kompetensi penyuluh hukum dalam mendukung program penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum serta peraturan perundang-undangan. Dengan adanya penguatan kompetensi ini, diharapkan para penyuluh hukum Kanwil Kemenkum Kaltim dapat semakin berperan aktif dalam membangun kesadaran hukum di masyarakat serta mendukung tegaknya supremasi hukum di wilayah Kalimantan Timur.