Samarinda, 5 Mei 2025 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti Pelatihan Teknis Indikasi Geografis (IG) yang diselenggarakan secara e-learning oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum RI.
Pelatihan ini dilaksanakan selama tiga hari, mulai tanggal 5 hingga 7 Mei 2025, dan diikuti oleh seluruh Kepala Bidang Pelayanan KI dan Analis KI pada Kanwil Kemenkum se-Indonesia serta para Analis KI dari DJKI.
Kepala BPSDM Kemenkum RI, Gusti Putu Ayu Suwardani, menyampaikan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan keahlian peserta dalam memahami Indikasi Geografis secara mendalam, termasuk kemampuan membimbing kelompok masyarakat dalam menyusun dokumen deskripsi IG yang sesuai dengan kebijakan nasional serta peran strategis Kanwil dalam perlindungan IG.
Dari Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur, pelatihan ini diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan KI, Mia Kusuma Fitriana, bersama seluruh Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Analis KI. Mia menyampaikan bahwa pelatihan ini sangat penting dan relevan, terutama karena saat ini pihaknya sedang melakukan pendampingan terhadap salah satu usulan IG dari Kalimantan Timur, yaitu Pisang Kepok Grecek dari Kabupaten Kutai Timur.
Selain materi teknis mengenai IG, pelatihan juga dilengkapi dengan penyampaian materi nilai-nilai Pancasila yang disampaikan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Materi ini menjadi pelengkap penting dalam membentuk pemahaman holistik bagi peserta pelatihan dalam menjalankan tugas di bidang kekayaan intelektual dengan menjunjung nilai-nilai kebangsaan.
Dengan pelatihan ini, diharapkan seluruh peserta, termasuk dari Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur, dapat lebih optimal dalam memberikan layanan, perlindungan, serta pendampingan terhadap potensi-potensi IG daerah yang sangat penting bagi penguatan identitas dan perekonomian lokal.