Samarinda – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kaltim Ikmal Idrus bersama dengan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Mia Kusuma Fitriana dan para Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kaltim mengikuti Pelatihan Penguatan Substansi Kekayaan Intelektual di lingkungan Kementerian Hukum Metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Tahun Anggaran 2025, Senin, (20/01/2025).
Kegiatan Pelatihan Penguatan Substansi Kekayaan Intelektual di lingkungan Kementerian Hukum tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum RI, Nico Afinta, dalam sambutanya ia menyampaikan bahwasanya kegiatan Pelatihan Penguatan Substansi Kekayaan Intelektual ini sangat penting, dikarenakan Kekayaan Intelektual menjadi salah satu tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum.,
“Saya berharap peserta yang berjumlah 745 peserta ini bisa mengerti hakikat dari tusi Kekayaan Intelektual, untuk diimplementasikan dalam pelayanan ke masyarakat,” Ujarnya.
Lebih lanjut, Nico Afinta juga berharap, jajaran Kementerian Hukum dapat melakukan pemetaan terhadap Pelatihan yang dapat dilaksanakan sehingga para Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi mempunyai pengetahuan dalam memecahkan persoalan yang dihadapi organisasi, termasuk dalam Kekayaan Intelektual., Jelasnya.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan Pemaparan oleh Narasumber yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Andrieansjah yang menyampaikan mengenai "Pengenalan Umum Kekayaan Intelektual dan Target Kinerja dan Program Unggulan DJKI". (Red.Humas Kumenkum Kaltim)