Samarinda, 26 Mei 2025 - Dalam upaya memperkuat penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh notaris sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017, Biro Strategi dan Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan diskusi dan validasi uji kelayakan inovasi Sistem Daftar Pengguna Jasa Berdasarkan Tingkat Resiko atau yang dikenal dengan nama DeSIRE.
Kegiatan yang berlangsung secara virtual pada Senin, 26 Mei 2025 ini diikuti oleh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, bertempat di ruang rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum. Kepala Bidang Pelayanan Administasi Hukum Umum (AHU), Santi Mediana Panjaitan, bersama tim fungsional pelayanan AHU, berpartisipasi dalam diskusi yang menjadi bagian dari proses verifikasi kelayakan terhadap inovasi sistem DeSIRE.
Dalam paparannya, Santi Mediana Panjaitan menyampaikan bahwa kehadiran aplikasi DeSIRE mampu menjadi solusi konkret dalam mendukung penerapan PMPJ oleh notaris secara efektif dan efisien. “Aplikasi ini mempermudah proses pendaftaran dan klasifikasi pengguna jasa berdasarkan tingkat risiko. Inovasi ini kami usulkan untuk dijadikan standar nasional karena terbukti meningkatkan kepatuhan notaris, efektivitas pengawasan, dan akuntabilitas pelaporan,” jelasnya.
Penerapan PMPJ merupakan langkah penting dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme. Oleh karena itu, pengembangan sistem pendukung seperti DeSIRE menjadi sangat relevan dalam memastikan pelaksanaan prinsip ini berjalan optimal.
Tim verifikasi dari BSK Kemenkum RI yang hadir dalam forum tersebut menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan implementasi sistem DeSIRE di lingkungan Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur. Mereka menegaskan bahwa inovasi ini akan direkomendasikan untuk diadopsi secara nasional, menunggu keputusan resmi dari Menteri Hukum RI.
Dengan dukungan penuh dari BSK Kemenkum dan sinergi lintas unit kerja, diharapkan sistem DeSIRE dapat menjadi tonggak baru dalam digitalisasi pelayanan hukum, khususnya dalam penguatan peran notaris dalam menjalankan prinsip mengenali pengguna jasa.