Samarinda, (11/02/2025) – Dalam rangka memperkuat akses terhadap keadilan dan memperluas pelayanan hukum kepada masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) mengikuti diskusi virtual mengenai Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C., Ketua Tim Pokja Pembinaan Hukum, Eka Juraidah, serta Penyuluh Hukum Madya, Agus Sartono, bersama seluruh anggota Tim Kerja Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim.
Diskusi yang dipimpin oleh Masan Nurpian, Koordinator Bantuan Hukum, ini juga melibatkan Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo. Dalam kesempatan tersebut, Masan Nurpian memaparkan berbagai hal terkait pembentukan Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan sebagai langkah strategis untuk memperkuat akses keadilan bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain mengenai persyaratan bagi desa/kelurahan yang dapat membentuk Posbankum, di antaranya harus memiliki Kepala Desa/Lurah yang berstatus sebagai Non Litigation Peacemaker atau alumni Paralegal Academy, serta keberadaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Selain itu, calon Paralegal yang akan melayani di Posbankum harus melalui pelatihan khusus yang diselenggarakan oleh Pemberi Bantuan Hukum (PBH).
Dengan adanya Pos Bantuan Hukum di tingkat desa dan kelurahan, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mempercepat penyelesaian masalah hukum di tingkat akar rumput secara lebih efektif dan efisien. Diskusi ini juga membuka peluang untuk penguatan sistem Posbankum yang akan memberikan akses hukum lebih luas bagi masyarakat di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. (red. Div P3H)