Samarinda – Rapat Harmonisasi One Day Service Rancangan Peraturan Bupati kembali digelar oleh Kanwil Kemenkum Kaltim, kali ini giliran Kabupaten Tana Tidung yang menggunakan layanan tersebut pada Rabu (26/03/2025).
Bertindak sebagai pemimpin rapat, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C., didampingi oleh Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan zonasi Kabupaten Tana Tidung.
Rapat Harmonisasi yang berlangsung secara virtual tersebut dihadiri oleh Perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Tana Tidung dan BLUD RSUD Akhmad Berahim. Rancangan yang dibahas hari ini adalah Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Akhmad Berahim.
Mengawali kegiatan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum memberikan arahan dan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tana Tidung yang sangat antusias menggunakan layanan Harmonisasi One Day Service.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan rancangan yang dimoderatori Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah dan diakhiri dengan kesimpulan rancangan peraturan yang dibahas dapat ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya.