Samarinda, 26 Maret 2025 – Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur turut hadir dalam Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) yang membahas tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan. Rapat yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting ini diselenggarakan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Provinsi Kalimantan Timur, dihadiri oleh perwakilan Kanwil Kemenkum Kaltim, yaitu Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta Badan Pendapatan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan berbagai stakeholder terkait.
Topik utama yang dibahas dalam rapat ini meliputi mekanisme penetapan harga patokan untuk mineral bukan logam dan batuan, kewajiban bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Surat Izin Penjualan Barang (SIPB), serta IUP untuk Penjualan dan Izin Penambangan Rakyat (IPR), termasuk ketentuan terkait sanksi administratif yang berlaku.
Melalui rapat ini, diharapkan dapat terbentuk regulasi yang adil, memberikan kepastian hukum, dan mengoptimalkan implementasi yang mendukung pembangunan ekonomi serta sosial di Kalimantan Timur, khususnya dalam sektor energi dan sumber daya alam.