Samarinda – Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur Kaltara digelar oleh Kanwil Kemenkum Kaltim pada Rabu (26/03/2025).
Rapat harmonisasi digelar secara virtual dan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C., didampingi Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siska beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Turut hadir pada rapat tersebut, yaitu Perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Kalimantan Utara, Shanti Eka dan Saroinsong Richard; Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara, Petrus; Biro Umum Setda Provinsi Kalimantan Utara, Heri Suhendro serta Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Utara, Mira Andani.
Agenda rapat hari ini membahas 3 (Tiga) Rancangan yang terdiri dari:
- Rancangan Peraturan Gubernur tentang Tata Kelola Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Provinsi;
- Rancangan Peraturan Gubernur tentang Program Penilaian Peringkat Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan
- Rancangan Peraturan Gubernur tentang Biaya Operasiaonal Penunjang Tugas dan Fungsi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
Mengawali kegiatan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyampaikan arahan dan sambutan dilanjutkan dengan pembahasan rancangan yang dimoderatori oleh Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah
Rapat kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi sekaligus pembahasan mendalam guna memberi kesempatan bagi peserta rapat untuk menyampaikan tanggapan terhadap rancangan peraturan yang dibahas pada hari ini. (red. Div P3H)