Samarinda, 11 Februari 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur menggelar rapat harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Mahakam Ulu pada Selasa (11/02/2025). Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C. secara virtual, didampingi Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia, serta perancang peraturan perundang-undangan Zonasi Mahulu yang hadir di Aula Kantor Wilayah.
Rapat harmonisasi yang berlangsung hybrid ini dihadiri oleh berbagai perwakilan dari perangkat daerah terkait, seperti Kepala Dinas Kesehatan Petronela Tugan, Kepala Bapenda Josman, Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Setda Mahakam Ulu Fransiska W.L, dan perwakilan dari perangkat daerah terkait.
Ferry Gunawan C. membuka kegiatan dengan memberikan arahan terkait pentingnya harmonisasi peraturan daerah untuk memastikan keselarasan regulasi di tingkat kabupaten. Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan tiga raperbup, yaitu:
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan PBB-P2 dan BPHTB; dan
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak.
Setelah pemaparan hasil harmonisasi, rapat dilanjutkan dengan diskusi dan penyampaian tanggapan dari perangkat daerah terkait. Hasil dari rapat ini menunjukkan bahwa ketiga rancangan peraturan bupati masih memerlukan penyempurnaan sebelum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Rapat diakhiri dengan penandatanganan berita acara pengharmonisasian, yang menandakan komitmen semua pihak untuk melanjutkan proses penyempurnaan peraturan tersebut. (red. Div P3H)