Samarinda, 27 Maret 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur kembali menunjukkan komitmennya untuk mendukung kemajuan Usaha Mikro Kecil (UMK) di Kota Samarinda melalui program SAPA KAMI (Kamis Ada Pelayanan Kanwil Kemenkum Kaltim). Kegiatan yang digelar di Mall Samarinda Central Plaza (SCP) ini bertujuan untuk memberikan pendampingan dalam pendirian Perseroan Perorangan, sebuah langkah strategis untuk memperkuat legalitas usaha bagi pelaku UMK.
Dalam kegiatan ini, Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Kaltim memberikan informasi dan panduan tentang pendirian Perseroan Perorangan yang dapat dilakukan tanpa perlu akta notaris. Dengan cukup mengisi formulir pernyataan pendirian secara elektronik, pelaku usaha dapat memperoleh legalitas usaha yang sah dengan biaya terjangkau hanya sebesar Rp50.000,-.
Pendirian Perseroan Perorangan tidak hanya memberikan perlindungan hukum dengan memisahkan kekayaan pribadi dan perusahaan, tetapi juga membuka peluang bagi pelaku UMK untuk mendapatkan akses lebih mudah terhadap permodalan dan pasar. Dengan status legalitas yang jelas, pelaku usaha juga dapat mengajukan pembiayaan ke lembaga keuangan serta menjalin kerja sama dengan perusahaan lain.
Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak pelaku UMK di Samarinda untuk meningkatkan usahanya dengan memiliki identitas hukum yang jelas, sehingga mereka dapat berkembang secara optimal.