Samarinda, 26 Maret 2025 – Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kemenkum Kaltim) turut berpartisipasi dalam rapat koordinasi terkait Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2024 mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Tuah Himba Lantai VI Kantor Gubernur ini diselenggarakan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Kaltim, BKAD Provinsi Kalimantan Timur, BKAD Kabupaten Kutai Barat, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat.
Rapat ini membahas sejumlah poin penting yang menjadi fokus perubahan, terutama berkaitan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya efisiensi dalam pengelolaan anggaran. Salah satu aspek utama yang dibahas adalah perhitungan penambahan gaji dan tunjangan untuk CPNS dan PPPK, serta perubahan terkait tambahan penghasilan pegawai dan tunjangan Hari Raya.
Proses perumusan Raperbup ini diharapkan dapat memastikan pengelolaan anggaran yang lebih efektif dan efisien, sesuai dengan arahan pemerintah pusat dalam rangka mendukung pembangunan dan kesejahteraan daerah pada tahun 2025.