Samarinda – Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Bontang digelar oleh Kanwil Kemenkum Kaltim pada Kamis (27/03/2025).
Rapat harmonisasi digelar secara virtual dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C. didampingi Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siska dan Perancang Peraturan Perundang-undangan zonasi Kota Bontang.
Turut hadir pada rapat tersebut, yaitu Asisten Administrasi Umum Setda Kota Bontang, Akhmad Suharto; Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Bontang, Natalia Trisnawati; Perwakilan dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Bontang, Yasur serta Bagian Hukum dan Perundang-undangan Setda Kota Bontang, Subur Pangestuningsih dan Muldiana.
Mengawali kegiatan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyampaikan arahan dan apresiasi terhadap Pemerintah Kota Bontang atas kerjasama yang telah terjalin baik selama ini. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan rancangan secara mendalam yang dimoderatori oleh Ketua Tim Kerja.
Agenda rapat hari ini membahas 2 (Dua) Rancangan yang terdiri dari:
1. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pemberian Bantuan Langsung Tunai Daerah; dan
2. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
Setelah pembahasan rancangan, Rapat kemudian diakhiri dengan sesi diskusi untuk memberi kesempatan bagi seluruh peserta rapat menyampaikan tanggapan terhadap rancangan peraturan yang dibahas hari ini.