Samarinda, 26 Juni 2025 — Dalam rangka penyebarluasan dan pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur mengikuti kegiatan Community of Practice (CoP) Jabatan Fungsional (JF) Penyuluh Hukum yang diselenggarakan secara virtual oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kemenkum, Kamis (26/06).
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Tim Kerja Pembinaan Hukum, Eka Juraidah, beserta para Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim. Hadir sebagai narasumber utama, Sofyan, Penyuluh Hukum Ahli Utama pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), yang memaparkan materi terkait sejarah, substansi, dan peran strategis penyuluh hukum dalam menyosialisasikan KUHP baru kepada masyarakat.
Dalam pemaparannya, Sofyan menjelaskan bahwa KUHP yang baru merupakan hasil dari proses panjang yang dimulai sejak tahun 1963. KUHP ini menggantikan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië (WvS), yaitu KUHP warisan kolonial Belanda, dengan hukum pidana nasional yang lebih relevan dengan nilai-nilai Pancasila dan perkembangan masyarakat Indonesia saat ini.
“Tugas utama penyuluh hukum adalah menyampaikan informasi hukum kepada masyarakat luas agar tercipta kesadaran hukum dan budaya hukum yang taat aturan,” ujar Sofyan.
Ia menekankan pentingnya peran aktif Penyuluh Hukum dalam menyebarluaskan pemahaman terhadap norma-norma hukum serta peraturan perundang-undangan, khususnya terkait KUHP baru yang sarat pembaruan dalam berbagai aspek pidana.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para Penyuluh Hukum di seluruh Indonesia, termasuk di lingkungan Kanwil Kemenkum Kaltim, dapat memperkuat peran strategisnya dalam mengedukasi masyarakat, membangun budaya hukum yang kuat, serta mendukung implementasi KUHP baru secara efektif dan komprehensif.