Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) menggelar rapat harmonisasi terhadap beberapa rancangan regulasi Pemerintah Kabupaten Bulungan, Kamis, 10 Juli 2025. Kegiatan ini berlangsung secara daring dan melibatkan berbagai pihak terkait dalam proses pembentukan peraturan daerah yang berkualitas.
Adapun rancangan regulasi yang menjadi fokus harmonisasi meliputi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024; Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024; serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat.
Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Ferry Gunawan C. Dalam rapat tersebut, turut hadir Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia, bersama tim perancang peraturan zonasi Bulungan dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan sebagai pemrakarsa regulasi.
Proses harmonisasi ini merupakan tahap krusial dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, yang bertujuan memastikan keterpaduan antarperaturan serta kesesuaian substansi dengan peraturan yang lebih tinggi. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan dapat menghindari multitafsir dalam pelaksanaan di lapangan.
Kanwil Kemenkum Kaltim berharap seluruh rancangan regulasi yang telah diharmonisasikan dapat segera diimplementasikan secara efektif, guna mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel, partisipatif, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat Kabupaten Bulungan.