Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur

Kanwil Kemenkum Kaltim Hadiri Rapat Pembahasan Hasil Harmonisasi Rapergub Kaltim Tahun 2025-2029

 1. Harmon Rapergub Kaltim

Samarinda – Senin, 2 Juni 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) turut menghadiri rapat pembahasan hasil harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Kalimantan Timur tentang Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025–2029. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, Ferry Gunawan C., yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta atas kontribusinya dalam proses penyusunan Rapergub ini. Dalam paparannya, Ferry menegaskan bahwa penyusunan Rapergub ini merupakan amanat dari beberapa regulasi nasional yang harus diimplementasikan di tingkat daerah. Beberapa regulasi yang dimaksud antara lain Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017, Pasal 5 ayat (9) Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022, serta Pasal 10 huruf b Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 6 Tahun 2023.

“Rapergub ini telah melalui proses penyusunan dan harmonisasi dengan melibatkan Kanwil Kemenkum Kaltim, baik dari aspek teknik perundang-undangan maupun substansi agar selaras dengan regulasi yang lebih tinggi,” ujar Ferry dalam rapat.

Hal senada juga disampaikan oleh Evian, Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Provinsi Kalimantan Timur. Ia menekankan bahwa keterlibatan Kanwil Kemenkum Kaltim dalam proses ini sangat penting, khususnya dalam memastikan bahwa substansi peraturan telah sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Rapat ini turut dihadiri oleh para Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda dan Ahli Madya dari Kanwil Kemenkum Kaltim. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Biro Kesejahteraan Rakyat dan Biro Hukum Setda Prov. Kaltim, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, serta Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur.

Melalui forum ini, diharapkan Raperguber yang tengah disusun dapat segera difinalisasi dan ditetapkan, sehingga menjadi landasan pelaksanaan program keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di Kalimantan Timur secara terarah dan berkelanjutan hingga tahun 2029 mendatang.

2. Harmon Rapergub Kaltim

3. Harmon Rapergub Kaltim

4. Harmon Rapergub Kaltim

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Letjend MT. Haryono No. 38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkum   twitter kemenkum   instagram kemenkum   linked in kemenkumham   Youtube kemenkum   rss kemenkum
logo besar kuning
  
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum Republik Indonesia


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu,
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id