Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur turut serta dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPRD Provinsi Kalimantan Timur, yang berlangsung pada Senin, 10 Februari 2025, bertempat di Gedung Utama Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Rapat ini memiliki sejumlah agenda penting, di antaranya penyampaian Laporan Hasil Reses dan Aspirasi Masyarakat Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Masa Sidang I Tahun 2025 serta penyerahan Surat Keputusan (SK) DPRD Provinsi Kaltim tentang Penempatan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) untuk Abdul Giaz pada masa jabatan 2024-2029.
Dalam rapat tersebut, Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Nurul, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Panji, yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah, M. Ikmal Idrus. Rapat juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanudin Mas’ud, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, serta berbagai jajaran Forkopimda dan instansi vertikal di Kaltim.
Sambutan Ketua DPRD Kaltim membuka pembahasan dengan menjelaskan pelaksanaan reses yang dilakukan pada 6 daerah pemilihan (dapil) di Kaltim, antara 13 hingga 20 Januari 2025. Hasil reses tersebut mencakup sejumlah masalah utama yang dihadapi masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, akses air bersih, sarana pendidikan dan kesehatan, serta peningkatan kesejahteraan petani, nelayan, dan tenaga kerja lokal.
Anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Sayid Muziburrachman, melaporkan permasalahan terkait infrastruktur jalan, jembatan, pendidikan, dan kesehatan. Sementara itu, Fraksi Gerindra yang diwakili oleh Baharuddin Muin menyampaikan masalah banjir, pembangunan BTS, sarana prasarana pendidikan dan kesehatan, serta sektor pertanian yang membutuhkan bantuan irigasi, alat pertanian, dan penyuluh pertanian.
Rapat ini diakhiri dengan penyerahan SK DPRD Kaltim mengenai penempatan AKD, yang menjadi langkah penting dalam penguatan kinerja legislatif di provinsi ini. Diharapkan, hasil reses ini dapat menjadi dasar bagi perbaikan pelayanan publik dan pembangunan di berbagai sektor yang sangat dibutuhkan masyarakat. (red. Div P3H)