Samarinda, 21 Juli 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur menghadiri Rapat Paripurna Ke-25 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang diselenggarakan di Gedung Utama Kantor DPRD Provinsi Kaltim. Rapat ini mengangkat agenda penting, yaitu penyampaian tanggapan Fraksi DPRD terhadap pendapat Gubernur Kalimantan Timur atas Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, serta dihadiri oleh jajaran Forkopimda dan sejumlah instansi vertikal di wilayah Kaltim. Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim turut hadir dan diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Nurul, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Edy, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Panji mewakili Kepala Kanwil Muhammad Ikmal Idrus.
Dalam kesempatan tersebut, seluruh Fraksi DPRD menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap pendapat Gubernur terkait Raperda inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Para Fraksi menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak asasi manusia yang harus dijamin dan dilindungi oleh Pemerintah Daerah. Beberapa isu utama yang menjadi sorotan adalah ketidakmerataan layanan pendidikan, kekurangan tenaga pendidik, perlunya pendidikan inklusif dan khusus terutama bagi anak-anak di daerah terpencil, serta urgensi pengembangan sistem informasi pendidikan berbasis teknologi.
Melalui Raperda ini, diharapkan Pemerintah Daerah dapat meningkatkan komitmen dan peran serta dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat. Langkah ini diharapkan mampu mewujudkan pendidikan yang merata, berkualitas, dan berkeadilan bagi seluruh warga Kalimantan Timur.