Samarinda, 9 Juli 2025 -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur turut serta dalam Rapat Paripurna ke-22 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung Utama (B) DPRD Kaltim, Rabu (9/7).
Rapat tersebut membahas dua agenda penting, yakni penyampaian Nota Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Pendidikan, serta Raperda Inisiatif Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kanwil Kemenkum Kaltim hadir dalam rapat tersebut melalui perwakilannya, Analis Hukum Zainut Taqwin dan Indro Agus Mulyawan, mewakili Kepala Kantor Wilayah Muhammad Ikmal Idrus. Kehadiran ini merupakan bentuk dukungan Kanwil terhadap proses penyusunan regulasi daerah yang berkualitas dan selaras dengan kerangka hukum nasional.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, serta dihadiri oleh Staf Ahli Gubernur Kaltim Arif Murdianto mewakili Gubernur Kalimantan Timur, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta berbagai instansi vertikal di wilayah Kalimantan Timur.
Dalam sambutannya, pimpinan rapat menyampaikan bahwa Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman. “Perlu dilakukan pembaruan regulasi untuk menyesuaikan dengan dinamika sosial, kemajuan teknologi, dan arah kebijakan nasional,” ujar Ekti.
Staf Ahli Gubernur, Arif Murdianto, menambahkan bahwa percepatan implementasi Raperda ini sangat dibutuhkan demi menunjang pembangunan daerah yang berkelanjutan, baik di sektor pendidikan maupun lingkungan hidup.
Kehadiran Kanwil Kemenkum Kaltim dalam forum ini mencerminkan komitmen dalam mendukung penyusunan produk hukum daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kanwil juga berperan aktif dalam mengawal kualitas regulasi agar tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga efektif dalam pelaksanaannya.