
Samarinda, 10 April 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur menyatakan dukungannya terhadap upaya penguatan regulasi sektor pariwisata melalui partisipasi aktif dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Diskusi dan Finalisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Pengembangan Desa Wisata Kalimantan Timur.
Mengikuti kegiatan secara daring, Kanwil Kemenkum Kaltim menugaskan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Nurul, dan Perancang Ahli Muda, Panji dan Nuri. Kehadiran tim ini merupakan bagian dari arahan Kepala Kantor Wilayah, M. Ikmal Idrus, dan mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C.
Kegiatan FGD yang digelar secara hybrid tersebut dibuka langsung oleh Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji. Hadir pula dalam forum strategis ini Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, Deputi Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata RI, Hariyanto, Kepala DPM-Pemdes Provinsi Kaltim, Puguh Harjanto, serta Tim Transisi Penyusun Rapergub. Kegiatan ini juga melibatkan Dinas Pariwisata se-Kalimantan Timur dan unsur masyarakat melalui Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis).
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur menyampaikan bahwa terdapat sekitar 1.000 desa wisata di Kalimantan Timur dengan berbagai tingkat perkembangan, yang memerlukan perhatian dan sinergi semua pihak. Ia berharap, melalui Rapergub ini, arah pembangunan desa wisata dapat lebih terarah, sistematis, dan inklusif.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, turut memberikan keynote speech mengenai strategi pembinaan desa wisata. Ia menegaskan perlunya penetapan target pengembangan jangka pendek dan menengah berdasarkan klasifikasi desa wisata rintisan, berkembang, maju, dan mandiri.
Sementara itu, Deputi Kementerian Pariwisata RI, Hariyanto, memaparkan strategi nasional pengembangan desa wisata berbasis empat pilar utama: atraksi, amenitas, aksesibilitas, dan kelembagaan. Ia juga menekankan pentingnya setiap regulasi merujuk pada pedoman nasional seperti UU Kepariwisataan, Ripparnas, dan Ripparda.
Materi penguatan desa wisata melalui pemberdayaan masyarakat desa disampaikan oleh Kepala DPM-Pemdes Kaltim, Puguh Harjanto, sedangkan Tim Transisi Penyusun Rapergub, I Wayan, menyoroti aspek budaya dan kearifan lokal sebagai bagian tak terpisahkan dalam pengembangan desa wisata berkelanjutan.
Melalui kehadiran dalam forum ini, Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus mendukung penyusunan regulasi daerah yang berkualitas, responsif, dan berorientasi pada kemajuan masyarakat, khususnya dalam mendukung potensi wisata berbasis desa di Kalimantan Timur.




