Balikpapan, 22 Mei 2025 – Dalam rangka mendukung upaya Pemerintah Kota Balikpapan dalam mendaftarkan merek produk unggulannya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual turut hadir dalam kegiatan diskusi yang diselenggarakan oleh Dinas Perdagangan Kota Balikpapan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari inisiatif Pemerintah Kota Balikpapan untuk memfasilitasi pendaftaran merek kolektif bagi 5 (lima) produk unggulan daerah, salah satunya adalah Amplang, makanan khas yang telah menjadi ikon kota Balikpapan.
Sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, kehadiran dalam diskusi ini diwakili oleh Yusuf Padila, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama. Dalam kesempatan tersebut, Yusuf menerima konsultasi dari Adi Sudarto, Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, terkait tahapan dan strategi pendaftaran produk-produk unggulan tersebut.
Adi Sudarto menyampaikan bahwa selain Amplang, terdapat empat produk unggulan lainnya yang juga dipersiapkan untuk didaftarkan sebagai merek kolektif milik Pemerintah Kota Balikpapan, guna meningkatkan legalitas dan daya saing produk-produk UMKM daerah.
Dalam diskusi tersebut, Yusuf Padila menyampaikan komitmen Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, sebagaimana arahan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Mia Kusuma Fitriana, untuk memberikan pendampingan penuh dalam proses pendaftaran hingga diterbitkannya sertifikat merek kolektif.
“Pendaftaran merek kolektif sangat penting bagi daerah, karena selain memberikan perlindungan hukum terhadap produk unggulan, juga berkontribusi dalam meningkatkan perekonomian daerah, promosi produk lokal, serta memperkuat daya saing UMKM,” ujar Yusuf.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong perlindungan Kekayaan Intelektual dan penguatan identitas produk daerah, yang sejalan dengan upaya pemerintah dalam memajukan sektor ekonomi kreatif dan UMKM.