Samarinda, 17 Juli 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur turut berpartisipasi dalam kegiatan Diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Tata Cara Permohonan Grasi dan Pemberian Grasi Melalui Layanan E-Grasi. Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid oleh Kanwil Kemenkum Kepulauan Riau bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kemenkum RI.
Kanwil Kemenkum Kaltim diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Santi Mediana Panjaitan, beserta jajaran dari Bidang AHU. Kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh Kanwil Kemenkum serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dari seluruh Indonesia.
Acara dibuka dengan laporan Direktur Pidana Ditjen AHU, kemudian dilanjutkan sambutan dari Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Ditjen PAS, yang menekankan pentingnya koordinasi lintas unit utama dalam pelaksanaan layanan E-Grasi. Sambutan sekaligus pembukaan resmi kegiatan disampaikan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai Sinergitas Aplikasi E-Grasi dengan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) oleh Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kepulauan Riau, serta diseminasi dan simulasi layanan E-Grasi oleh Ketua Tim Kerja GAAR Ditjen AHU. Materi ini memberikan pemahaman komprehensif mengenai mekanisme permohonan dan pemberian grasi secara elektronik, serta integrasi sistem digital dalam mendukung layanan hukum yang efisien, transparan, dan akuntabel.
Partisipasi aktif Kanwil Kemenkum Kaltim mencerminkan komitmen dalam mendukung transformasi digital layanan publik di bidang hukum, khususnya dalam mewujudkan layanan grasi berbasis elektronik. Ke depan, Kanwil Kemenkum Kaltim akan menindaklanjuti hasil diseminasi ini melalui langkah-langkah strategis sosialisasi dan implementasi sistem E-Grasi di wilayah Kalimantan Timur.