Samarinda, 5 Agustus 2025 -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) mengadakan kegiatan wawancara mendalam terkait penanganan pelaporan dugaan tindak pidana di bidang Kekayaan Intelektual (KI). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum mulai pukul 09.00 hingga selesai, pada 5 Agustus 2025.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, Hanton Hazali, dan dihadiri oleh jajaran Tim PPNS dan Analis KI Kanwil, yaitu Rima Kumari, Favorita Sirait, dan Yusuf Padila. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Tim Analis KI dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yakni Prima Akbar Mashudi, Selloris Dahyu, dan Marshellia Putri, serta Tim Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkum yang diwakili oleh Hardiyanto dan Adi Octaviantara.
Dalam wawancara yang dilakukan, Badan Strategi Kebijakan (BSK) didampingi oleh Ditjen KI melakukan pengukuran indeks kualitas kebijakan dengan objek penilaian Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kekayaan Intelektual. Wawancara mendalam dilakukan kepada para responden terkait, termasuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Koordinator Pengawas (Korwas), Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, serta pelapor dugaan tindak pidana.
Hasil wawancara menunjukkan bahwa mekanisme penanganan pelaporan dugaan tindak pidana di bidang KI telah berjalan dengan sangat baik di Kanwil Kemenkum Kaltim. Waktu pelaksanaan penyidikan dan penyelesaian kasus relatif singkat, tanpa kendala berarti dalam koordinasi dan komunikasi antar pihak terkait. Kendala utama yang dihadapi hanya berasal dari tindakan tidak kooperatif terlapor selama proses penyidikan.
Selain itu, informasi dan persyaratan yang harus dipenuhi pelapor dinilai mudah diakses dan disampaikan dengan jelas oleh Kanwil Kemenkum Kaltim. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memberikan apresiasi tinggi atas penyelesaian sengketa yang telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), dengan mengedepankan integritas serta pelayanan bebas pungutan, sehingga kasus dapat diselesaikan dengan baik dan tuntas.
Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Kanwil Kemenkum Kaltim dalam memberikan pelayanan hukum yang berkualitas serta menjamin perlindungan Kekayaan Intelektual di wilayah Kalimantan Timur.