Samarinda, 05 Agustus 2025 -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur memenuhi undangan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda dalam kegiatan Sosialisasi Posbantuan Hukum (Posbankum) bertempat di 2 (dua) Kelurahan, yaitu di Kelurahan Selili dan Kelurahan Sidodamai.
Kegiatan diawali sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur Muhammad Ikmal Idrus, yang disampaikan oleh Penyuluh Hukum Madya Agus Sartono didampingi Tim Penyuluh Hukum Malik Ibrahim, Noerhana Dewie, dan Soraedha Liestia untuk menyampaikan materi pada kegiatan tersebut.
Agus Sartono dalam sambutannya menyampaikan bahwa melalui sosialisasi Posbankum yang diikuti oleh warga masyarakat, perangkat RT, PKK, LPM di Kelurahan ini diharapkan dapat memberian pemahaman mengapa perlunya dibentuk Posbakum di setiap Kelurahan atau Desa, guna memenuhi kah atas akses keadilan bagi semua masyarakat serta meningkatkan kesadaran hukum di Masyarakat.
Pada kesempatan tersebut Tim Penyuluh Hukum menyampaikan tentang peran Posbankum dan bentuk layanan yang diberikan posbankum kepada masyarakat. Keberadaan Posbankum di setiap Desa/Kelurahan merupakan wujud pemenuhan akses keadilan bagi semua masyarakat. Paralegal di Posbakum diharapkan berperan aktif membantu masyarakat yang membutuhkan penyelesaian permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat di luar lingkup peradilan (non litigasi).
Selanjutnya disampaikan juga materi terkait Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Bantuan Hukum Bantuan hukum bagi masyarakat miskin adalah layanan bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat yang kurang mampu, bertujuan untuk memastikan akses keadilan dan kesetaraan di mata hukum.
Bantuan hukum dapat diberikan untuk berbagai masalah hukum, baik yang diselesaikan di dalam pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi).
Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi peserta dengan narasumber. Semua peserta yang hadir sangat antusias dan berharap Posbankum memberi manfaat bagi Kelurahan Selili dan Kelurahan Sidodamai, guna bisa menjadi motor penggerak dan mencipkan masayarakat yang sadar dan taat hukum.