Samarinda — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menggelar kegiatan bertajuk Pembinaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Wilayah, yang berlangsung pada Rabu, 23 Juli 2025, bertempat di Aula Kanwil Kemenkum Kaltim. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pembinaan dan penguatan kapasitas pengelolaan JDIH di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Acara diawali dengan pembukaan oleh Penyuluh Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kaltim, Agus Sartono selaku moderator, dan dilanjutkan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, Ferry Gunawan C sebagai pemantik diskusi. Dalam kegiatan tersebut Ferry menekankan pentingnya sinergi antarinstansi serta inovasi berkelanjutan dalam pengelolaan JDIH, agar JDIH dapat menjadi sistem informasi hukum yang responsif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Kegiatan pembinaan diisi dengan pemaparan materi oleh Diden Priya Utama, Pranata Komputer Ahli Muda pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Diden menjelaskan 29 indikator penilaian pengelolaan JDIH yang mencakup aspek kelembagaan, sumber daya manusia, koleksi dokumen hukum, teknis pengelolaan, infrastruktur teknologi informasi, hingga pengembangan inovasi layanan. Ia juga menekankan pentingnya evaluasi dan pelaporan berkala, serta pemanfaatan kanal digital dan media sosial dalam mendiseminasikan produk hukum kepada publik secara luas.
Dalam kegiatan tersebut, setelah penyampaian materi, dilanjutkan dengan sesi diskusi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Kesempatan bertanya diberikan kepada dua orang peserta, yang menyampaikan pertanyaan seputar implementasi evaluasi JDIH dan strategi penguatan tata kelola dokumentasi hukum di instansi masing-masing. Narasumber memberikan tanggapan secara komprehensif, sekaligus memperkaya pemahaman teknis peserta terhadap materi yang disampaikan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pengelola JDIH di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dapat meningkatkan kualitas dan integrasi layanan dokumentasi hukum, memperkuat sinergi kelembagaan, serta mendorong digitalisasi dalam penyediaan informasi hukum yang terbuka dan mudah diakses masyarakat.