Samarinda - Dalam rangka mendukung upaya perlindungan hukum terhadap karya cipta dan merek lokal, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual turut hadir dalam rapat koordinasi persiapan fasilitasi pendampingan permohonan kekayaan intelektual (KI) yang diselenggarakan oleh Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Bontang.
Rapat yang digelar pada Senin, 26 Mei 2025 ini merupakan langkah awal dalam mempersiapkan kegiatan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual, khususnya merek dan hak cipta, yang rencananya akan difasilitasi sebanyak 50 permohonan. Kegiatan tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada bulan Juli mendatang di Kota Bontang.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mia Kusuma Fitriana, menyampaikan apresiasi kepada Disporapar Kota Bontang atas inisiatif dan komitmennya dalam mendukung peningkatan pendaftaran KI di daerah. “Kami sangat mengapresiasi kolaborasi ini. Dengan adanya fasilitasi dan pendampingan ini, kami harap dapat meningkatkan kesadaran dan jumlah permohonan kekayaan intelektual, khususnya dari pelaku UMKM dan kreator lokal di Bontang,” ujarnya, menyampaikan arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus.
Sementara itu, Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Disporapar Kota Bontang, Doddy Rosdian, menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk mematangkan teknis dan persiapan kegiatan fasilitasi mendatang. “Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan di bulan Juli berjalan optimal, karena ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan dukungan nyata kepada pelaku ekonomi kreatif dan UMKM Bontang,” tuturnya.
Perlindungan kekayaan intelektual memberikan banyak manfaat, terutama bagi UMKM. Selain memberikan perlindungan hukum terhadap karya, merek, dan inovasi, pendaftaran KI juga membuka peluang bisnis yang lebih luas dan meningkatkan daya saing di pasar. Dengan terlindunginya karya atau produk secara hukum, pelaku usaha akan merasa lebih aman dan percaya diri dalam mengembangkan usahanya.
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenkum dalam mendukung ekosistem ekonomi kreatif dan pertumbuhan UMKM yang berbasis inovasi dan orisinalitas di Kalimantan Timur, khususnya Kota Bontang.