Samarinda - Dalam Rangka mendukung Program Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyusunan Raperkada tentang Pembentukan Koperasi Merah Putih pada Jumat, (23/05/2025).
Kegiatan yang berlangsung secara virtual tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Gunawan C. didampingi oleh Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah Edang Siskalia dan seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kaltim.
Rapat Koordinasi diikuti Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur, Biro Hukum Kalimantan Utara, Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota se- Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, beserta Perangkat Daerah yang membidangi Koperasi maupun Pemberdayaan Masyarakat dan Desa se-Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Mengawali arahan dalam Rapat Koordinasi, Ferry menyampaikan pada dasarnya Kanwil Kemenkum Kaltim mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk segera menyusun Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Pembentukan Koperasi Merah Putih. Diharapkan nantinya Rancangan Peraturan Kepala Daerah ini dapat dilakukan harmonisasi secara serentak pada minggu depan, karena pada dasarnya Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Pembentukan Koperasi Merah Putih ini telah memiliki kerangka (template) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sehingga hanya menyesuaikan dengan kondisi di daerah.
Secara keseluruhan Rapat koordinasi berlangsung dengan lancar dan dinamis. Dengan adanya Rapat Koordinasi ini, diharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memiliki pemahaman yang sama mengenai materi muatan yang akan diatur dalam Raperkada tentang Pembentukan Koperasi Merah Putih. (Red.Humas Kemenkum Kaltim)