Samarinda - Standar pelayanan merupakan pedoman penting yang digunakan untuk mengukur dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) menggelar rapat internal pada Selasa, 11 Februari 2025, di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum.
Rapat ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mia Kusuma Fitriana berdasarkan arahan Kepala Kantor Wilayah M. Ikmal Idrus, yang menyampaikan bahwa standar pelayanan memiliki peran penting sebagai acuan untuk menilai dan memastikan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat. Dalam kesempatan ini, Mia menjelaskan fokus utama dalam pembahasan, yaitu mengenai standar pelayanan terkait fasilitasi dan pendampingan permohonan Kekayaan Intelektual, serta penanganan penegakan hukum dalam bidang yang sama.
Rapat internal ini merupakan bagian dari persiapan untuk rapat lebih lanjut yang rencananya akan membahas penyusunan standar pelayanan yang akan digelar pada esok hari, 12 Februari 2025.
Hadir dalam rapat ini, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, Rima Kumari, bersama dengan pemangku jabatan Kekayaan Intelektual lainnya, yang turut memberikan masukan dalam penyusunan standar pelayanan yang optimal. (Red. Humas Hukum Kaltimtara)



