Samarinda – Kanwil Kemenkum Kaltim menggelar rapat harmonisasi terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kutai Timur pada Rabu (9/7) secara daring.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C., didampingi Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia bersama dengan tim perancang peraturan Kanwil dan turut hadir pada rapat, yaitu perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur, perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur selaku pemrakarsa.
Ketiga rancangan peraturan yang dibahas dalam harmonisasi kali ini meliputi:
Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Kutai Timur;
Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Kutai Timur; dan
Rancangan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Kinerja Daerah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam arahannya, Ferry mengingatkan dalam penyusunan Raperbup yang mengatur tentang tarif retribusi agar berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta yang berkaitan dengan Badan Layanan Umum Daerah untuk mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
Dalam rapat, tim perancang peraturan Kanwil Kemenkum Kaltim memberikan telaahan menyeluruh terhadap aspek legalitas, kesesuaian norma, dan sinkronisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diskusi dilakukan secara konstruktif untuk memastikan setiap Raperbup telah memenuhi prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Harmonisasi peraturan ini diharapkan menghasilkan regulasi daerah yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kinerja layanan pemerintah daerah khususnya dalam bidang kesehatan dan pendidikan.