Samarinda – Dalam upaya mendukung penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) menyelenggarakan rapat harmonisasi terhadap tiga rancangan regulasi dari Pemerintah Kota Bontang pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Rapat digelar secara langsung di Aula Kanwil Kemenkum Kaltim yang dipimpin langsung oleh Kadiv Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum dan melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Bontang bersama pemangku kepentingan terkait dari Kota Bontang.
Adapun tiga rancangan regulasi yang dibahas dalam forum harmonisasi ini meliputi:
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Khusus bagi Pengawal Pribadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota; dan
Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Tim Percepatan Pembangunan Daerah.
Proses harmonisasi ini difokuskan pada pencermatan legal drafting dan substansi muatan agar setiap regulasi yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, selaras dengan kepentingan publik, serta memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Melalui forum harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Kaltim menegaskan komitmennya dalam mendampingi pemerintah daerah untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan berlandaskan pada kepastian hukum. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah pun diharapkan terus terjalin guna mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Red. Humas Kemenkum Kaltim)