Samarinda, Rabu (16/7) - Kanwil Kemenkum Kaltim kembali melaksanakan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tarakan secara daring.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C, didampingi oleh Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edy Suyitno, turut hadir Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kota Tarakan. Dari pihak Pemerintah Kota Tarakan hadir secara daring perwakilan BPKAD Kota Tarakan dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tarakan.
“Rapat ini diselenggarakan dalam rangka memastikan agar substansi Raperbup yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku” tegas Ferry.
Dalam sambutannya, perwakilan Pemerintah Kota Tarakan menyampaikan ucapan terima kasih kepada kantor wilayah atas penyelesaian permohonan harmonisasi melalui layanan “One Day Service”.
Dalam rapat ini dilakukan pembahasan terhadap:
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024; dan
Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan berlangsung interaktif, dengan diskusi teknis dan tanggapan atas catatan harmonisasi yang diberikan. Rapat diakhiri dengan kesepahaman untuk menyempurnakan muatan norma dalam draf rancangan sebelum penetapan. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan produk hukum daerah Kota Tarakan dapat berjalan efektif, implementatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.