
Samarinda — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur tentang Tata Cara Pemberian Insentif dan Disinsentif Pemanfaatan Ruang secara daring melalui platform Zoom Meeting pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Gunawan C, dan dipandu oleh Ketua Tim Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkum Kaltim serta dihadiri oleh perwakilan instansi terkait.
Rapat harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan substansi Rancangan Peraturan Gubernur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memastikan keterpaduan norma dalam implementasi kebijakan pemanfaatan ruang di wilayah Kalimantan Timur.
Selama rapat berlangsung, para peserta memberikan masukan serta klarifikasi terhadap sejumlah pasal dalam rancangan peraturan tersebut, khususnya terkait mekanisme pemberian insentif bagi pelaku pembangunan yang menerapkan prinsip pemanfaatan ruang secara berkelanjutan, serta penerapan disinsentif bagi pihak yang melanggar ketentuan tata ruang.
Kanwil Kemenkum Kaltim, melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kalimantan Timur, turut memberikan pandangan yuridis agar rancangan peraturan ini memiliki kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya.
Diharapkan, melalui proses harmonisasi ini, Rancangan Peraturan Gubernur dapat segera disahkan dan menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mendukung penataan ruang yang berkeadilan dan berkelanjutan di Kalimantan Timur. (Red. Humas Kemenkum Kaltim)



